Monday, December 17, 2012

Srimaya Kian Tertekan


PALEMBANG – Permasalahan Walikota Palembang, Ir H Eddy Santana Putra bersama istrinya Srimaya Haryanti kembali mencuat. Itu setelah Sri Maya mendatangi Polda Sumsel, Kamis (1/3) lalu. Didampingi kuasa hukumnya sekaligus Direktur Executif Woman Crisis Center (WCC) Palembang, Yeni Roslaini Izi, Sri Maya mengadukan masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Apa yang terjadi? Kepada Sumeks Minggu, Yeni mengatakan secara hukum Sri Maya masih merupakan istri sah Eddy Santana Putra. Putusan Pengadilan Agama (PA) Palembang, mengabulkan permohonan cerai Eddy Santana belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pasalnya, kuasa hukum Sri Maya telah menyatakan dan mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Agama Palembang.

“Dengan adanya banding ini, berarti Ibu Sri Maya masih istri sah Pak Eddy. Dia pun masih tinggal di rumah dinas Walikota jalan Tasik,” ungkap Yeni.

Permasalahan yang terjadi, saat ini Eddy Santana terlihat makin mesra bersama istri lainnya, Eva Ajeng. Keduanya pun terus tampil di berbagai acara dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Bahkan, di exspose melalui media masa dan elektronik, diketahui secara luas oleh masyarakat umum.

Sehingga, ketika Sri Maya sebagai istri sah yang sudah sangat lama mendampingi Eddy Santana, bahkan jauh sebelum ia menjadi Walikota, menjadi tertekan secara psikis. Apalagi ketika Sri Maya keluar dan berpapasan dengan masyakat. Lirikan mata masyarakat seolah memperhatikannya dengan cara berbeda.

“Pak Eddy itu kan pejabat publik. Sedangkan sekarang masih proses perceraian. Kalau memang proses sudah selesai tidak masalah seperti itu. Ini kan tidak adil. Kalau nanti (setelah proses selesai,red) mau beristri lebih dari satu juga silahkan,” ungkap Yeni.

Sementara terkait laporan Sri Maya sebelumnya ke Polda Sumsel, melaporkan Eddy menikah tanpa izin yang kini belum diproses, dikatakan Yeni telah ditanyakan. Dikatakannya, laporan tersebut bukannya tidak direspon.

Tetapi pihak Polda, masih mengumpulkan bukti dan meminta saran dari ahli hukum, sebelum melakukan proses penyelidikan hingga ke penyidikan. “Laporan sebelumnya tetap ditindak lanjuti. Itu sudah kami tanyakan,” tandasnya.

Sementara Dede Nurdin Syadat SH, kuasa hukum Sri Maya kepada Sumeks Mingguan menyatakan, pihaknya melakukan upaya banding karena tidak puas dengan putusan PA Palembang, mengabulkan permohonan pihak penggugat (Eddy Santana Putra). Sementara pada proses persidangan, permasalahan pembuktian seputar harta gono-gini tidak diberikan.

Sedangkan Aji, anak tertua Eddy dan Sri Maya yang dianggapnya sudah dewasa dan sempat diajukan untuk ditampilkan pada persidangan, ditolak. Padahal, keterangan Aji sangat penting pada kasus ini. Aji yang sudah cukup umur dinilainya mengetahui persis, fakta-fakta terkait pernikahan Eddy-Sri Maya.

Terpisah, Nurahman Haidir SH kuasa hukum Eddy Santana Putra ketika dikonfirmasi koran ini, membenarkan proses cerai klientnya (Eddy Santana) belum incracht. Dan pihaknya terus mengikuti proses hukum tersebut. Namun, laporan ke Polda belum diketahuinya secara pasti. “Kita belum tahu masalah apa yang dilaporkan,” tandasnya. (wwn)

Sumber: Srimaya Kian Tertekan